I Wayan Sudirta Desak Komite TPPU Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu

30-03-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat RDPU dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengkoordinasikan kasus TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Polri, Kejaksaan dan  KPK agar transaksi janggal dan dugaan TPPU di Kemenkeu dapat ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.

 

"Saya meminta kepada komite TPPU sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkoordinasikan kembali dengan aparat penegakan hukum,"katanya saat RDPU dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

 

I Wayan meyakini, langkah yang dilakukan Mahfud MD dalam membuka kasus transaksi janggal di kementerian keuangan sebesar Rp349 triliun memiliki maksud baik. Tujuannya, tidak lain untuk kepentingan bangsa dan negara. 

 

"Kami memahami pemerintah membuka kasus ini karena tidak ingin menutupi upaya penegakan hukum terutama di kemenkeu yang notabennya kementerian yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara," tegasnya. 

 

Namun, Ia mengingatkan agar dalam menyampaikan informasi kepada publik perlu memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan.  Ia mengingatkan setidaknya ada 3 ketentuan, diantaranya UU Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU nomor 11 Tahun 2011 dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

 

"Dalam aturan tersebut terdapat batasan dan pengecualian terhadap beberapa informasi yang disampaikan ke publik. saya pribadi memahami bahwa filosofi UU mengatur hak warga negara dimuka hukum yang dilindungi konstitusi. Mohon mendapatkan perhatian yang serius," katanya. 

 

Terakhir, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu mengajak semua pihak menjaga kehormatan antara lembaga. "Jangan memberikan pernyataan yang kontraproduktif karena bisa berpeluang menimbulkan kegaduhan seolah-olah ditafsirkan mencari panggung," tegasnya. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...